Polda Kalteng Ajak Warga Pahami Cara Konfirmasi Tilang ETLE dengan Mudah
Palangka Raya – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat memahami mekanisme konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui website resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Yusep Dwi Prastiya, Kamis (21/5/2026).
Kombes Yusep menjelaskan, proses konfirmasi ETLE dimulai dari penerimaan klarifikasi pelanggaran oleh petugas. Setelah itu dilakukan pengecekan data kendaraan pelanggar untuk memastikan kesesuaian identitas dan kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Tahapan berikutnya yakni petugas melakukan konfirmasi pada aplikasi ETLE sebelum melanjutkan proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan dengan menulis blanko tilang, menginput nomor registrasi blanko tilang ke aplikasi ETLE, serta menyalin kode Briva pembayaran.
“Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI dan proses penyelesaian pelanggaran selesai,” ujarnya.
Selain datang langsung ke posko pelayanan, masyarakat juga diberikan kemudahan untuk melakukan konfirmasi dari rumah secara daring. Pengguna cukup memindai barcode yang tertera pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE.
Setelah halaman konfirmasi terbuka, masyarakat diminta memasukkan nomor referensi pelanggar sesuai surat yang diterima. Selanjutnya nomor polisi kendaraan bermotor juga harus diinput sesuai kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Pengendara kemudian diminta melengkapi identitas diri sesuai data yang tersedia pada sistem. Selain itu, nomor telepon aktif juga wajib dicantumkan agar informasi pembayaran berupa kode Briva dapat dikirim melalui SMS.
“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” katanya.
Ditlantas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami mekanisme ETLE sehingga proses penanganan pelanggaran lalu lintas dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan transparan.
“Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya.
