Gandeng Warga, Personel Polsek Bukit Batu Sampaikan Imbauan Larangan Knalpot Brong
Palangka Raya – Personel Polsek Bukit Batu menggandeng masyarakat melalui kegiatan sambang dan dialogis untuk menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukumnya.
Kegiatan dilakukan dengan menemui warga secara langsung. Personel memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas serta menjaga kenyamanan lingkungan dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan, Jumat (24/7/2026).
Selain menyampaikan imbauan, personel mengajak warga berperan aktif mengingatkan anggota keluarga maupun lingkungan sekitar agar tidak menggunakan knalpot brong.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi semua,” jelasnya. (dk_reborn168)
