DPRD Gunung Mas Gunakan LKPJ 2025 sebagai Salah Satu Dasar Penyusunan Rekomendasi Kebijakan
Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggunakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah.
Penyampaian LKPJ tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Gunung Mas.
Dalam rapat tersebut, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama Tahun 2025.
“Dari segi pendapatan daerah, target Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas setelah perubahan sebesar Rp1,336 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp1,174 triliun lebih atau sebesar 87,93 persen dari target pendapatan daerah yang telah ditetapkan. Sedangkan dari segi belanja daerah, Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp1,385 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp1,194 triliun lebih atau sebesar 86,25 persen dari target yang telah ditetapkan,” ujar Jaya di Gunung Mas, Senin, 16 Maret 2026.
Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD sebagai bahan evaluasi.
Melalui laporan tersebut, DPRD Kabupaten Gunung Mas diharapkan dapat memberikan saran, masukan, serta rekomendasi konstruktif guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 menjadi bagian integral yang memuat capaian kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh sebagai bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi evaluasi dan penyusunan rekomendasi. (red)
