Unit I Reskrim Polsek Pahandut Serahkan Terduga Pelaku dan Barang Bukti ke JPU

Unit I Reskrim Polsek Pahandut Serahkan Terduga Pelaku dan Barang Bukti ke JPU

Palangka Raya – Unit I Reskrim Polsek Pahandut melaksanakan tahap II berupa penyerahan tanggung jawab atas terduga pelaku dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Tahap ini menjadi bagian dari proses hukum untuk memastikan penanganan perkara berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, menyampaikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Penyerahan terduga pelaku dan barang bukti kepada JPU merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan,” tegasnya, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, terduga pelaku berinisial YN diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P-21) Nomor B-4231/O.2.10/Eoh.1/09/2026 tanggal 8 September 2026.

Pelaksanaan tahap II dilakukan oleh Brigadir Hengky Pradana, Briptu Indra Kusuma Masal, dan Briptu Muhammad Reza V.

Penyerahan dilaksanakan berdasarkan surat pengantar penyerahan tanggung jawab atas terduga pelaku dan barang bukti Nomor B/471/IX/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 10 September 2026.

Unit I Reskrim Polsek Pahandut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan secara tertib dan sesuai tahapan hukum.
(dk_reborn168)

Bagikan
Baca Juga  Perkuat Kemitraan, Kapolda Kalteng Terima Audiensi Pemuda Katolik Cabang Palangka Raya

Yolla