Sidang Kasus Perbankan: Penasihat Hukum Riky Soroti Lemahnya Pengawasan Internal Bank Kalteng dalam Pledoi
PALANGKA RAYA – Persidangan perkara pidana nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk memasuki babak baru. Terdakwa Riky, melalui tim penasihat hukumnya, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (23/04/2026).
Dalam pembelaannya, tim hukum menyoroti adanya celah pada sistem pengawasan internal instansi terkait sebagai faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut.
Poin Utama Pembelaan: Pengakuan dan Sistem Internal
Penasihat hukum terdakwa, Yohana, S.H. dan Dani, S.H., menegaskan bahwa klien mereka telah bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung. Salah satu poin krusial yang disampaikan adalah pengakuan total dari terdakwa atas seluruh perbuatannya.
Namun, tim hukum juga memaparkan fakta persidangan yang mengejutkan terkait kondisi operasional di tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap adanya kelemahan pada pengawasan internal di PT Bank Kalteng. Tim audit dinilai kurang optimal dalam menjalankan fungsinya, sehingga kondisi ini menjadi faktor yang tidak terpisahkan dari duduk perkara yang ada,” urai kuasa hukum saat membacakan pembelaan.
Tuntutan Jaksa dan Pertimbangan Kemanusiaan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan berat terhadap Riky. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). JPU menuntut:
-
Pidana Penjara: 12 Tahun.
-
Denda: Rp5 Miliar.
-
Ketentuan Subsider: 410 hari kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Yohana dan Dani memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan rekam jejak terdakwa:
-
Sikap Proaktif: Terdakwa dinilai sopan, jujur, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
-
Penyesalan: Riky telah menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
-
Status Sosial: Terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggungan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Harapan Putusan Adil
Menutup nota pembelaannya, tim penasihat hukum menitipkan harapan besar pada integritas Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
“Atas dasar fakta-fakta tersebut, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa. Namun, apabila Majelis berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” pungkas mereka.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang telah diserahkan tersebut. (Yolla)
