Gelapkan Dana Bank Rp16,4 Miliar, Oknum Karyawan Bank Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Bank Rp16,4 Miliar, Oknum Karyawan Bank Kalteng Dituntut 12 Tahun Penjara
Screenshot

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penggelapan dana internal yang menjerat oknum karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, terdakwa Riky, memasuki babak baru. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (16/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap terdakwa.

Tuntutan Pidana dan Denda Fantastis

JPU Dessy Mirajiah menuntut Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun. Tak hanya hukuman fisik, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Riky selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Henddy Belliyaandi.

Jika denda tersebut tidak dilunasi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 410 hari.

Modus Operandi: 205 Transaksi Ilegal

Berdasarkan fakta persidangan, Riky diduga melakukan praktik culas dengan memanipulasi pencatatan bank. Berikut adalah poin-poin utama dalam dakwaan:

  • Pencatatan Palsu: Terdakwa memindahkan dana dari rekening internal bank ke rekening pribadinya secara bertahap.

  • Intensitas Tinggi: Aksi ini dilakukan sebanyak 205 kali transaksi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun (November 2023 hingga Agustus 2024).

  • Total Kerugian: Akibat perbuatan tersebut, Bank Kalteng mengalami kerugian mencapai Rp16,47 miliar.

Aliran Dana untuk Gaya Hidup Mewah

Dalam perkara nomor 5/Pid.Sus/2026/PN Plk ini, terungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk memperkaya diri dan mendanai gaya hidup mewah. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi:

  1. Aset Properti: Pembelian tanah dan pembangunan rumah.

  2. Barang Berharga: Perhiasan emas dan berbagai perangkat elektronik.

  3. Barang Bukti Digital: Satu unit laptop serta dokumen audit khusus tertanggal 18 Oktober 2024.

  4. Uang Tunai: Sisa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta buku rekening koran dari berbagai bank.

Baca Juga  Dukung UMKM Lokal, PT. Musim Mas Berikan Bantuan Untuk Budidaya Jamur Tiram di Kelurahan Tangkahan

Agenda Selanjutnya

Selama persidangan, terdakwa yang mengenakan kemeja putih tampak didampingi oleh penasihat hukumnya, Yohana dan Dani. Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat besarnya nilai kerugian dan posisi terdakwa sebagai orang dalam (insider) yang seharusnya menjaga amanah serta integritas perbankan di Kalimantan Tengah. (Yolla)

Bagikan

Redaksi