Sembilan Paket Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Rokok, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi
Palangka Raya – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Seorang pria berinisial HA (40) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sembilan paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 12,1 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah bungkus rokok, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam setiap pengungkapan kasus,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(b1b)
