Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pembobolan Bank dengan Terdakwa Riky Kembali Mandek
PALANGKA RAYA – Penantian publik terhadap kepastian hukum kasus dugaan tindak pidana perbankan yang menjerat terdakwa Riky harus kembali tertunda. Untuk ketiga kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (09/04/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R. Heddy Bellyandi, sedianya beragendakan pembacaan tuntutan yang menjadi poin krusial dalam menentukan nasib terdakwa. Namun, di hadapan majelis hakim, JPU Dessy Mirajiah mengakui bahwa berkas tuntutan masih dalam proses penyelesaian.
“Tuntutan kami belum siap,” ujar Dessy singkat saat memberikan keterangan di ruang sidang.
Sorotan Publik Terhadap Kerugian Miliaran Rupiah
Ketidaksiapan JPU yang berujung pada penundaan berulang ini mulai memancing perhatian publik. Pasalnya, kasus ini bukan perkara biasa; Riky didakwa atas dugaan pembobolan dana perbankan daerah dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini antara lain:
-
Intensitas Penundaan: Ini merupakan kali ketiga agenda tuntutan gagal dilaksanakan.
-
Nilai Kerugian: Dampak finansial yang signifikan pada sektor perbankan daerah.
-
Kepastian Hukum: Penundaan yang berlarut-larut dinilai dapat menghambat rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Langkah Majelis Hakim
Merespons ketidaksiapan JPU, Majelis Hakim memutuskan untuk menutup persidangan dan menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan pada agenda sidang berikutnya. Hakim menekankan pentingnya kelancaran proses persidangan mengingat status perkara yang telah menyita perhatian masyarakat luas.
Kini, bola panas kembali berada di tangan penuntut umum. Masyarakat dan praktisi hukum menanti apakah pada persidangan mendatang JPU mampu merampungkan tuntutannya, guna memberikan titik terang bagi kasus perbankan yang tengah menjadi buah bibir di Kalimantan Tengah ini. (Yolla)
