Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar sebagai rangkaian kegiatan penelitian dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri.
Kegiatan tersebut digelar pada Aula Rupatama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. bersama para PJU, Perwira dan personel, Kamis (18/7/2024) siang.
Kombes Pol. Boy Herlambang menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigjen Pol. Sofyan Nugroho, S.H., M.Si., M.H. didampingi Brigjen Pol. Drs. Dody Marsidy, M.Hum. beserta Tim STIK Lemdiklat Polri dan Biro SDM Polda Kalteng.
“Berdasarkan penyampaian dari Bapak Brigjen Pol. Sofyan Nugroho selaku Ketua Tim, FGD sekaligus penelitian ini digelar dalam rangka proyeksi hukum pidana formil Indonesia serta rekonstruksi pembaruan hukum pidana formil bidang penyidikan pada rancangan KUHAP,” jelasnya.
“Dengan pokok pembahasan yakni data penelitian terkait pelaksanaan penyidikan yang menimbulkan aduan masyarakat atau dumas, dasar alasan dan ketentuan KUHAP perlu diperbarui, ketentuan penyidikan dalam KUHAP, hubungan antara penyidik dan JPU dan lain-lain,” lanjutnya.
Kombes Pol. Boy Herlambang pun mengungkapkan dukungan dengan diadakannya FGD tersebut, yang mana menurutnya kegiatan itu sangat berguna dan bermanfaat bagi para personel khususnya yang bersentuhan secara langsung dengan tugas penyidikan.
“Melalui kegiatan ini kami pun berharap agar dapat menambah serta memperbarui ilmu dan kemampuan kepolisian yang dimiliki, sehingga akan berdampak positif untuk meningkatkan kualitas SDM di Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.