Sengketa Lahan Desa Barunang: Pemkab Kapuas Perkuat Koordinasi Lintas Sektor dan Tertibkan Ormas
KAPUAS, — Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) strategis guna membahas percepatan penanganan sengketa lahan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Pertemuan yang berlangsung di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta mempertegas fungsi setiap instansi dalam menjaga stabilitas daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis U Sangkai, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, Dewan Adat Dayak (DAD), dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Penyelesaian Berbasis Aturan dan Keadilan
Dalam arahannya, Wakil Bupati Dodo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk hadir di tengah konflik masyarakat agar tidak berlarut-larut. Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah lahan antara warga dan pihak perusahaan, dalam hal ini PT Asmin Bara Bronang, harus dilakukan secara terukur.
“Melalui koordinasi ini, kita ingin memastikan setiap peran pihak terkait jelas dan sinkron. Penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dodo.
Senada dengan hal tersebut, Sekda Kapuas Usis U Sangkai menambahkan bahwa sinergi lintas perangkat daerah adalah kunci dalam merumuskan solusi yang adil bagi semua pihak. “Pemerintah berkewajiban memastikan persoalan masyarakat ditangani secara komprehensif agar tetap berada dalam koridor hukum,” ujarnya.
Soroti Peran Ormas dan Legalitas Adat
Dari sisi kewilayahan, Camat Kapuas Tengah, Mises, melaporkan bahwa proses ganti rugi lahan masyarakat sebenarnya telah dilaksanakan oleh pihak perusahaan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Namun, dinamika di lapangan mendapat perhatian serius dari Kepala Bagian Sekretariat DAD Provinsi Kalteng, Mery. Ia menilai langkah Pemkab Kapuas dan DAD dalam menangani sengketa antara saudara Tono Priyanto BG dan PT Asmin Bara Bronang sudah prosedural. Meski begitu, ia menyoroti munculnya oknum atau kelompok yang mengatasnamakan adat namun cenderung memaksakan kehendak.
“Ada kelompok masyarakat yang membentuk Ormas tanpa melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat. Mereka sering kali bergerak di luar aturan hukum yang berlaku,” ungkap Mery.
Dorong Penerbitan Surat Edaran Tertib Ormas
Sebagai langkah preventif, DAD Kalteng memberikan apresiasi atas ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga kondusivitas di lapangan. Mery juga mendorong Pemkab Kapuas untuk segera menerbitkan Surat Edaran terkait penertiban dan keberadaan organisasi kemasyarakatan berbasis adat Dayak.
“Kami meminta pemerintah daerah membuat regulasi atau edaran agar organisasi dari luar daerah tidak semena-mena masuk dan berpotensi memperkeruh situasi di Kapuas. Legalitas dan etika adat harus tetap dijunjung tinggi,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa di Desa Barunang, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Kapuas. (yolla)
