Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Pengedar, Amankan Shabu dan Ekstasi di Kawasan Yos Sudarso

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Seorang Pengedar, Amankan Shabu dan Ekstasi di Kawasan Yos Sudarso

Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pria berinisial RP (26) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi di kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi.

“Setelah dilakukan observasi, pada Jumat (24/10/2025) sekira pukul 15.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu paket shabu seberat kotor sekitar 1,1 gram dan dua butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,89 gram,” ungkap Agung, Sabtu (25/10/2025).

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tabung kertas warna coklat yang disembunyikan di kantong celana pelaku bagian depan sebelah kanan.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merk POCO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi KH 6536 NM beserta STNK, serta plastik klip pembungkus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara tegas. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Kalteng Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Capai 2,5 Ton di Palangka Raya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(dk_reborn168)

Bagikan

Yolla