Palangka Raya – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, dengan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis shabu, Kamis (21/8/2025).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, pihaknya menangkap seorang pria bernama RH (34) yang diduga sebagai pengedar shabu.
Penangkapan dilakukan di rumahnya di Perumahan Griya Asri, Jalan Dwi Purbasari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Dari hasil penggeledahan, tim kami menemukan enam paket kecil shabu dengan berat kotor sekitar 1,79 gram, yang disimpan pelaku di dalam botol plastik merk Happydent Cool White dan dimasukkan ke dalam tas pinggang,” ungkap Agung, Jum’at (22/8/2025).
Selain shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip, sendok shabu, handphone, uang tunai Rp 550.000, serta tas pinggang warna biru.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku dan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas terlapor yang kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran shabu yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutup Agung. (Yolla)