Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian HP di Depan Dealer Daihatsu

Palangka Raya – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 8, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kejadian yang dilaporkan pada 16 Mei 2025 tersebut menimpa korban bernama Reza Wiratama Vidyapala (29), warga Kelurahan Bukit Tunggal.

Berdasarkan laporan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB saat korban mengendarai sepeda motor dan tanpa sadar handphone miliknya terjatuh dari saku celana.

“Korban sempat diberitahu oleh seseorang bahwa handphonenya terjatuh, namun setelah kembali ke lokasi, handphone itu sudah tidak ditemukan,” terang Kasatreskrim Kompol M. Rian Permana, Rabu (6/8/2025).

Adapun barang yang hilang berupa satu unit handphone Redmi Note 12 warna Mint Green dengan nomor IMEI 1: 863359061308660 dan IMEI 2: 863359061308678, senilai sekitar Rp 2.799.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Subnit Lidik Jatanras Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Palangka Raya, tim berhasil menemukan barang bukti dan mengamankan terduga pelaku berinisial Bd (44), warga Jalan Tjilik Riwut Km. 7,8.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bukit Tunggal, dan langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan pendalaman guna proses penyidikan,” tambah Rian.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya dan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi cepatnya gerak jajaran Satreskrim dalam mengungkap kasus ini.

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan mendorong kerja sama antara warga dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. (Yolla)

By Admin7

Berita Lainnya