Satlantas Polresta Palangka Raya Jaring dan Tindak Humanis Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
Palangka Raya, Wahana Kalteng – Berbagai upaya dilakukan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng untuk menanggulangi banyaknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Salah satunya dengan melakukan penindakan secara humanis terhadap kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang terjaring di pos polisi (pospol) Bundaran Besar Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (3/9/2024) sore.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut.
“Para pengendara kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot tersebut untuk selanjutnya akan dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (Yola)
