Palangka Raya, Wahana Kalteng – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melalui Satlantas kesatuannya terus berupaya untuk menanggulangi aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada para pengendara yang melintas di kawasan APILL Jalan Irian dan sekitarnya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (1/11/2024) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Dr. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat mengungkapkan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengedukasi tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
“Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Egidio.
“Sebab aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat lah mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun berupaya untuk menanggulanginya,” pungkasnya. (Yolla)