Sambangi Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Edukasikan Bahaya Judi Online

Foto: Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Bripka Mulyadi saat sedang mengedukasi warga tentang bahaya judi online. (Ist)

Palangka Raya, Wahana Kalteng – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng beserta polsek jajaran turut bergerak untuk memberantas hingga menanggulangi segala bentuk praktik perjudian khususnya judi online pada wilayah hukumnya.

Upaya tersebut turut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Bripka Mulyadi dengan mengedukasikan tentang bahaya judi online di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (4/8/2024) siang.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto menjelaskan, edukasi bahaya judi online disampaikan oleh Bhabinkamtibmas saat melakukan sambang kamtibmas ke pemukiman masyarakat.

“Pemberantasan dan penanggulangan permainan judi online saat ini sedang gencar-gencarnya kami lakukan, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar mereka tidak sampai terjerumus ke dalam praktik illegal dan melanggar hukum,” jelas Kapolsek.

Terkait kasus permainan judi online, Ipda Iwan Kushadinoto pun mengungkapkan beberapa dampak berbahaya yang diakibatkan apabila sampai kecanduan untuk memainkannya, mulai dari kondisi ekonomi hingga pengaruh sosial.

“Beberapa dampaknya yakni melanggar hukum pada Pasal 303 KUHP, merusak hubungan sosial, memicu tindak kriminal, memperburuk kondisi ekonomi serta apabila sudah kecanduan dapat mengakibatkan frustasi hingga paling parahnya bunuh diri,” ungkapnya.

“Oleh karena itu mari bersama-sama kita gemakan Stop Judi Online karena hal itu tidak ada gunanya dan hanya memperburuk kondisi kehidupan seseorang serta pastinya melanggar norma-norma yang ada pada ajaran agama kita masing-masing,” pungkasnya. (Yola)

By Redaksi

Berita Lainnya