Sah ! DPP Golkar Usung H. Abdul Razak – Perdie M. Yoseph, Sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 

Foto: Pasangan H. Abdul Razak - Perdie M. Yoseph sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. (Ist)

Jakarta, Wahana Kalteng – Partai Golkar mengumumkan nama-nama kader dan tokoh yang akan diusungnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Salah satunya dalam Pilkada Kalteng dimana telah diumumkan pasangan H. Abdul Razak dan Perdie M. Yoseph sebagai bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada Pilkada 2024.

“Untuk Provinsi Kalimantan Tengah Partai Golongan Karya mengusung pasangan H. Abdul Razak dan Perdie Midel Yoseph sebagai bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur,” ujar Ahmad Doli Kurnia.

Adapun sosok H. Abdul Razak dan Perdie M. Yoseph dari beberapa waktu yang lalu telah mencuat, baik dimedia massa maupun hingga media sosial sebagai kandidat potensial Kepala Daerah di Provinsi Kalteng.

Keduanya selain menjadi sosok yang dikenal telah lama terjun di dunia politik, sebelumnya juga mempunyai pengalaman di dunia birokrasi sebelumnya. Adapun H. Abdul Razak pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2000 – 2005. Sedangkan Perdie M. Yoseph pernah menjabat sebagai Bupati selama dua periode di Kabupaten Murung Raya yakni dari Tahun 2013 – 2018 dan 2018 – 2023.

Adapun persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 11 ayat (5) PKPU 8/2024 diatur persyaratan pencalonan oleh parpol dan gabungan parpol merujuk pada pemilu terakhir. Berikut bunyinya:

Pasal 11

(5) Perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

Adapun hasil Pileg 2024 Partai Golkar Provinsi Kalteng mendapatkan 8 Kursi, sedangkan syarat untuk mengusung Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni syarat dukungan calon yang diusung partai politik ialah minimal 25 persen perolehan suara sah atau 20 persen kursi DPRD di tingkat kabupaten, kota atau provinsi.

Dari jumlah alokasi sebanyak 45 kursi di DPRD Provinsi Kalteng pada Pileg 2024 lalu, untuk mencapai angka 20 persen dibutuhkan 9 kursi. Sehingga pasangan H. Abdul Razak dan Perdie M. Yoseph minimal perlu satu kursi lagi sebagai persyaratan maju dalam Pilkada Kalteng 2024.

Adapun H. Abdul Razak yang mengusung tagline “Kalteng Amanah”, tentunya terus melakukan komunikasi dan Konsolidasi politik dengan partai-partai politik lainnya, sehingga bisa mendapatkan dukungan dalam Pilkada Kalteng yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang. (Yola)

By Redaksi

Berita Lainnya