Press Release Akhir Tahun, Kepala BNNP Kalteng Paparkan Keberhasilan Pemutusan Jaringan Narkotika dan Penyelamatan Generasi Muda

Press Release Akhir Tahun, Kepala BNNP Kalteng Paparkan Keberhasilan Pemutusan Jaringan Narkotika dan Penyelamatan Generasi Muda

Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Sepanjang tahun 2025, BNNP Kalteng berhasil membongkar puluhan kasus besar, mengungkap jaringan lintas provinsi, serta menyelamatkan puluhan ribu jiwa dari ancaman narkoba.

Capaian tersebut dipaparkan langsung Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Mada Roostanto, saat memimpin press release yang dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait, mulai dari perwakilan Pemprov Kalteng, Bea Cukai, Kejati, Ditresnarkoba Polda Kalteng, hingga Badan Intelijen Negara, Senin (29/12/2025).

Dalam paparannya, Mada Roostanto mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 BNNP Kalteng menangani 42 kasus tindak pidana narkotika, terdiri dari 35 kasus hasil pengungkapan tahun 2025 dan 7 kasus lanjutan dari akhir 2024. Dari penanganan tersebut, berhasil diterbitkan 87 berkas perkara, dengan 63 berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau mencapai 420 persen dari target yang ditetapkan.

“Seluruh berkas P-21 tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, sementara 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan,” tegas Mada Roostanto.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan anggaran hibah Pemerintah Provinsi Kalteng yang secara signifikan mendorong peningkatan kinerja pemberantasan narkotika.

Tak hanya perkara, BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan 87 orang tersangka, yang terdiri dari 67 masyarakat umum, 14 oknum warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 ASN, serta 1 pegawai PPPK.

Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika menyasar lintas profesi tanpa pandang bulu.
Lebih jauh, sepanjang 2025 BNNP Kalteng berhasil membongkar 9 jaringan narkotika, mayoritas merupakan jaringan lintas Kalbar–Kalteng.

Sejumlah kasus menonjol di antaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC, jaringan Yetro alias Jago di Gunung Mas dengan 1 kilogram sabu, serta jaringan besar Diwan dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.

Baca Juga  Brimob Kalteng Gelar “Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025”, 600 Raider Jelajahi Alam Tangkiling dalam Semangat HUT Brimob ke-80

Total barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang tahun 2025 mencapai 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, dan 2.680 butir PCC, ditambah barang bukti non-narkotika berupa kendaraan, ratusan ponsel, serta uang tunai lebih dari Rp204 juta.

Pada kesempatan tersebut, BNNP Kalteng juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan total narkotika yang dimusnahkan berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi. Seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium dan memiliki ketetapan hukum dari Kejaksaan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan benar-benar memutus mata rantai peredaran gelap,” jelasnya.

Dari jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut, BNNP Kalteng memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 90 ribu jiwa masyarakat Kalteng, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

Menutup pernyataannya, Mada Roostanto menegaskan bahwa perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat agar Kalteng benar-benar bersih dari narkoba.

Bagikan

Yolla