Palangka Raya, Wahana Kalteng – Polsek Rakumpit, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai pencegahan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Pager.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pungli dan memberikan pemahaman mengenai cara melaporkannya.
Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, menyatakan bahwa pungli adalah tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak integritas aparat, Selasa (13/8/2024) sore.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat lebih peka terhadap tanda-tanda pungli dan merasa yakin untuk melaporkannya kepada pihak berwenang,” ujar Kapolsek, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, S.I.K., M.Si.
Selama sosialisasi, warga diberikan informasi tentang definisi pungli, cara pencegahannya, dan mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan.
Kapolsek juga menambahkan bahwa saluran aduan langsung disediakan untuk mempermudah pelaporan pungli oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan pungli dengan efektif,” tutup Kapolsek. (Yola)