Pemprov Kalteng Matangkan Rancangan Pergub Pengendalian Karhutla Lewat Konsultasi Publik

Pemprov Kalteng Matangkan Rancangan Pergub Pengendalian Karhutla Lewat Konsultasi Publik

Palangka Raya, Wahana Kalteng – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan konsultasi publik pada Kamis, 19 September 2024. Konsultasi ini membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sebagai bagian dari upaya daerah dalam menangani masalah kebakaran hutan yang terus berulang.

Dalam acara tersebut, Noor Halim, Sekretaris DLH Kalteng, mewakili Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Katma F. Dirun, menekankan pentingnya perumusan produk hukum daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional, namun tetap memperhatikan karakteristik lokal serta kebutuhan masyarakat setempat.

“Peraturan daerah harus mendukung pelaksanaan otonomi daerah tanpa mengabaikan kepentingan umum dan harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Noor Halim.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Pergub harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang diperbarui oleh Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Di Kalteng, pedoman ini juga diatur dalam Pergub Nomor 23 Tahun 2018.

Karhutla merupakan masalah besar yang dihadapi oleh masyarakat Kalteng setiap tahun. Kebakaran ini tidak hanya menimbulkan dampak kesehatan yang serius, tetapi juga mengganggu perekonomian daerah.

“Pemerintah terus berupaya mencegah dan menangani karhutla, baik melalui regulasi maupun aksi nyata di lapangan,” imbuh Noor Halim.

Provinsi Kalteng telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, yang menjadi payung hukum bagi berbagai Pergub, termasuk yang mengatur perizinan pembukaan lahan, serta sistem pengendalian kebakaran oleh perusahaan. Pergub lainnya, seperti Rencana Induk Pengendalian Kebakaran Lahan, masih dalam tahap konsultasi publik.

Noor Halim menutup sambutannya dengan mengapresiasi kehadiran para peserta konsultasi publik dan berharap masukan yang disampaikan dapat menyempurnakan rancangan regulasi ini.

Baca Juga  Datangi Kantor BRI Kalampangan, Polsek Sabangau Imbau Waspadai Aksi Premanisme

“Dengan regulasi yang tepat, kita bisa lebih efektif melindungi lingkungan dan mengatasi masalah kebakaran hutan serta lahan di Kalteng,” ujarnya. (Yolla)

Bagikan

Redaksi