Pemprov Kalteng Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 23 Juni 2025

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025. Program ini merupakan arahan dan inisiatif langsung dari Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi masyarakat serta peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Melalui program ini, masyarakat Kalimantan Tengah diberikan keringanan berupa pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, termasuk bebas Bea Balik Nama mutasi kendaraan, BBNKB II, serta denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun-tahun sebelumnya.

“Pemutihan pajak ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Cukup bayar pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi denda atau tunggakan tahun-tahun sebelumnya,” jelas Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, dalam konferensi pers bersama Ditlantas Polda Kalteng dan Jasa Raharja, Selasa (3/6/2025).

Data Kendaraan dan Potensi Penerimaan

Berdasarkan data Bapenda, dari 1,8 juta unit kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah, sekitar 61 persen menunggak pajak. Akumulasi tunggakan dan denda mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.

Pemerintah menargetkan 30 persen kendaraan menunggak dapat aktif kembali melalui program ini. Bila tercapai, potensi tambahan penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp149 miliar.

Rincian Pembebasan

Kebijakan pemutihan mencakup pembebasan terhadap:

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pokok tunggakan PKB

Bea Balik Nama kendaraan hasil mutasi (antar wilayah)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)

Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya

Adapun pokok SWDKLLJ tahun berjalan dan Bea Balik Nama (BBN) tahun berjalan tetap dikenakan karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Upaya Sosialisasi dan Harapan

Bapenda akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi masif ke seluruh kabupaten/kota se-Kalteng agar program ini dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

“Kami berharap program ini menjadi momentum kebangkitan kesadaran pajak masyarakat, serta mendorong tata kelola data kendaraan yang lebih baik dan efisien,” tutup Anang.

By Redaksi

Berita Lainnya