Palangka Raya – Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Rumah Dinas Polda Kalimantan Tengah, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah korban menyadari adanya gangguan pada sistem CCTV di rumah dinasnya. Setelah melakukan pengecekan, korban melihat tayangan CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki masuk ke rumah, mencabut kamera pengawas di beberapa titik, dan akhirnya membawa kabur tas berisi uang tunai.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 09.33 WIB dan dilaporkan ke pihak berwajib pada 4 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Subnit Lidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Satintelkam, serta Sitekintel Ditintelkam Polda Kalteng segera melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku yang diidentifikasi berinisial YA(24), warga Jl. Tjilik Riwut Km. 29, berhasil diamankan di kawasan Petuk Ketimpun, Jl. Tjilik Riwut Km. 12, Kota Palangka Raya, pada Selasa (5/8/2025).
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih beserta STNK atas nama Angga Setiawan dan uang tunai senilai Rp1.239.000,-.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya dan masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. Tindak kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi, dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa,” tegas Kapolresta.
Dengan diamankannya pelaku dan barang bukti, Polresta Palangka Raya memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. (Yolla)