Laksanakan Amanat UU Nomor 35 Tahun 2009, Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN Provinsi Kalteng Diresmikan

Foto: Kepala BNN RI beserta Istri, berfoto bersama jajaran dan Kepala BNN Provinsi Kalteng beserta jajaran. (Ist)

 

Palangka Raya, Wahana Kalteng – Sebagai upaya untuk melaksanakan Amanat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Komjen Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si didampingi istri yakni Rita Hukom yang juga merupakan Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) BNN RI, meresmikan Gedung Rehabilitasi Wira Satya BNN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kegiatan peresmian dilaksanakan bertempat di komplek kantor BNN Provinsi Kalteng, Jalan Tangkasiang Palangka Raya, Jum’at (9/8/2024).

“Dengan keterbatasan kita yang ada, harapannya kita bisa menampung sebagian banyak masyarakat kita yang ingin direhabilitasi,” ujarnya Marthinus.

Foto: Penandatanganan prasasti tanda diresmikannya balai rehabilitasi Wira Satya BNN Provinsi Kalteng. (Ist)

Lanjutnya berdasarkan hasil tangkapan narkotika dibawah 1 gram Sabu, maka pengguna wajib dilakukan rehabilitasi. Sehingga para penyidik wajib memilah kategori pengguna yang wajib direhabilitasi.

Dia juga berpesan kepada seluruh personel di BNN Provinsi Kalteng, agar dapat menjaga soliditas dan profesionalitas sesuai dengan arahan pimpinan.

Hadir dalam acara tersebut diantaranya Deputi Pencegahan, Irjen Pol DR. Richard Nainggolan, S.H., M.M., MBA, Deputi Dayamas, Irjen Pol Drs. Heri Maryadi, M.M., Plt. Deputi Rehabilitasi, Brigjen Pol dr. Farid Amansyah, Sp. PD, Karo Umum, Brigjen Pol Drs. M. Indra Gautama, M.Si., CFrA, Karo Humpro, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., Direktur Intelijen, Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H.,

Hadir juga Direktur PLRIP, dr. Bina Ampera Bukit, Inspektur I Ittama BNN RI, Drs. Ahmad Alwi, M.H., CFrA, Kepala Bagian Protokol dan Hubungan Antar Lembaga, Kombes Pol. Natalya Dewi Dina Tonglo, S.H. dan Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono.

Sebagai informasi gedung rehabilitasi tersebut merupakan hibah dari pemerintah Provinsi Kalteng dengan nilai hibah sebesar 2 Miliar rupiah, Gedung ini dibangun pada Tahun 2021 dengan luas kurang lebih 350.5 M2 dan selesai di tahun yang sama.

Gedung ini dimanfaatkan sebagai ruang administrasi rehabilitasi pada tahun 2023, dan operasional sebagai tempat rehabilitasi rawat inap tahun 2024 tepatnya 24 juli 2024 dengan target 6 orang klien dan realisasi klien saat ini berjumlah 4 orang. (Yola)

By Redaksi

Berita Lainnya