Jaring Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Tindak Humanis Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Palangka Raya, Wahana Kalteng – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan penindakan humanis terhadap para pelanggar lalu lintas yang terjaring pada wilayah hukumnya, Sabtu (24/8/2024) siang.
Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin.
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan yang dilakukan yakni berupa sanksi tilang dan diberikan teguran tertulis serta menyetujui surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak akan menggunakan knalpot tersebut lagi.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan sanksi tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (Yola)