Palangka Raya – Guna memperkuat pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, jajaran Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya terus menggencarkan sosialisasi terkait layanan panggilan darurat 110, khususnya kepada warga di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Selasa (5/8/2025).
Sosialisasi dilakukan secara langsung oleh personel Polsek Sabangau saat pelaksanaan patroli dialogis di lingkungan pemukiman warga.
Petugas menyampaikan informasi tentang fungsi layanan 110 sebagai media komunikasi cepat dalam penanganan gangguan keamanan dan pelayanan kepolisian lainnya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengakses bantuan kepolisian.
“Layanan 110 ini gratis dan aktif 24 jam. Kami harap masyarakat tidak segan menggunakannya saat menghadapi situasi darurat atau membutuhkan kehadiran polisi,” ungkapnya, Rabu (6/8/2025).
Dengan kehadiran personel di lapangan dan informasi yang terus disampaikan secara masif, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan ini secara tepat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. (Yolla)