Dugaan Aktivitas Tambang Pasir Tanpa Izin PT TRIOP di Barsel, ini Tanggapan Dinas ESDM Kalteng

Wahanakalteng.com, Palangka Raya – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi terkait adanya dugaan PT Tri Oetama Persada di Barito Selatan (Barsel) melakukan penambangan pasir tidak mengantongi izin.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway melalui Kepala Bidang Pertambangan, Susan Nadya Irawan menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah PT Tri Oetama Persada (TRIOP) memang melakukan penambangan pasir tanpa izin.

“Kita harus menggali lebih dalam lagi terhadap fakta dilapangan. PT Triop sendiri memegang izin IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batubara di Kabupaten Barito Selatan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).

Ia menjelaskan, PT Tri Oetama Persada mempunyai rencana untuk membuat pelabuhan, yang memerlukan timbunan untuk menimbun pondasinya. Sehingga harus ditelusuri terlebih dahulu apakah PT TRIOP ini melakukan penambangan pasir atau melakukan kerjasama.

“Jadi harus ditelusuri terlebih dahulu, apakah PT TRIOP itu ada kerjasama dengan IUP-IUP batuan atau pemegang surat izin penambangan batuan untuk menimbun itu. PT TRIOP itu kan tidak memiliki izin atas nama batuan, tapi mungkin ada kerjasama dengan pemegang izin batuan. Jadi harus kita telusuri dulu kesitu,” bebernya.

Susan menambahkan, misalnya ada informasi jika PT TRIOP melakukan kerjasama dengan PT A atau PT B, maka PT tersebut harus dicek juga apakah statusnya sudah operasi produksi atau belum.

“Jadi kita tidak boleh langsung memberikan kesimpulan dalam hal ini, karena kita engga tau posisi kerjasamanya PT TRIOP ini, apakah kerjasama dengan siapa, artinya kita perlu pendalaman terlebih dahulu,” ujarnya.

Kemudian sambung Susan, untuk lokasi tempat galian pasir pasang yang digunakan untuk menimbun itu harus diketahui dimana.

“Setahu saja di Tanjung Jawa itu memang ada beberapa izin pasir sungai dan pasir uruk yang sudah kita keluarkan pengadangan wilayahnya dan juga kita keluarkan pertimbangan teknisnya, nanti yang mengeluarkan izinnya pihak berwenang,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan Surat Camat Dusun Selatan Nomor 300/562/KCDS-TRANTIBUM/XI/2023 perihal aktivitas penambangan pasir pasang di wilayah Desa Tanjung Jawa, oleh PT Tri Oetama Persada, diduga tidak mengantongi izin.

“Karena PT Tri Oetama Persada diduga tidak mengantongi izin itu, saya minta pihak berwajib harus memprosesnya secara hukum,” kata Anggota DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, Selasa (16/1/2024).

Menurutnya, surat teguran dari Camat Dusun Selatan seharusnya dijadikan sebagai peringatan serius, dan perusahaan diharapkan segera melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan.

Namun, sambung dia, apabila perusahaan tidak segera merespons dan mematuhi aturan yang berlaku, maka langkah hukum harus diambil.

“Saya memohon kepada penegak hukum untuk segera memproses secara hukum jika pelanggaran ini terus berlanjut. Kita harus menjaga ketaatan terhadap regulasi demi keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten barito selatan,” tegasnya. (Yolla)

By Redaksi

Berita Lainnya