Palangka Raya, Wahana Kalteng – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil merampungkan proses penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana Pencurian rumah kosong di wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek, Kompol Volvy Apriana saat ditemui pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (6/8/2024) siang.
“Proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap dugaan kasus pencurian dengan tersangka berinisial AS (26) telah dinyatakan P21 sehingga akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan proses hukum tahap,” ungkap Kapolsek.
Terkait kasus tersebut, Kompol Volvy Apriana menjelaskan bahwa dugaan Tindak Pidana Pencurian yang disangkakan terhadap AS terjadi pada Tanggal 5 Bulan Juni lalu pada sebuah rumah di kawasan Jalan Karanggan XIV sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kasus tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Krisolit (23) setelah ia mendapati pintu dan jendela di bagian belakang rumah tersebut telah terbuka, lalu ketika di cek ke dalam kondisinya sudah berantakan dan beberapa barang berharga juga telah hilang,” jelasnya.
“Diantaranya yakni sebuah tabung gas Elpiji 3 kg, sebuah tas body pack dan tas berkas merek POLO, seunit laptop merek Acer, 8 buah oli mesin diesel, sebuah filter udara mobil dan seunit speaker aktif, dengan kermat yakni Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah),” lanjutnya.
Atas dugaan melakukan kasus tersebut, Tersangka AS pun terancam dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat), dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara. (Yola)