Palangka Raya – Seorang pemuda berinisial ASW (29) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan pada wilayah hukumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim, Kompol M. Rian Permana saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (5/8/2025) pagi.
“ASW kami amankan di sebuah kos pada kawasan Jalan Panenga Pengeringan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, yang mana dirinya diduga kuat sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria paruh baya berinisial TS (53),” tutur Kasatreskrim.
Kompol M. Rian Permana menjelaskan bahwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Tanggal 25 Bulan Juli Tahun 2025 lalu sekitar pukul 12.45 WIB di kawasan Jalan Tingang, yang mengakibatkan korban menderita luka serius.
“Kejadian bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk beristirahat di kawasan tersebut, kemudian ASW pun langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari saku belakang celana dan melakukan penganiayaan terhadap TS,” jelasnya.
“Yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian hidung, tidak hanya itu, tersangka selanjutnya juga menendang berkali-kali hingga menghantamkan cangkul yang berada di sekitar lokasi ke bagian kepala korban,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rian Permana mengungkapkan bahwa motif ASW menganiaya TS adalah akibat perasaan cemburu, yang mana tersangka menduga dan mengira bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban telah kami amankan untuk proses penyidikan, sedangkan pasal yang akan dipersangkakan terhadap ASW yakni 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Rian. (Yolla)