Palangka Raya, Wahana Kalteng – Seksi Propam Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng secara disiplin mengemban tugas sebagai unsur pengawasan personel (waspers) guna mencegah terjadinya pelanggaran pada kesatuannya.
Salah satunya yakni dengan melakukan pengawasan pada pelaksanaan tugas unit pelayanan publik (yanlik) di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/8/2024) siang.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasipropam, Ipda Yudi Wahyudi menjelaskan, pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh pelaksanaan tugas unit yanlik dapat berjalan lancar dan optimal serta sesuai dengan SOP Polri yang berlaku.
“Pengawasan dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran selama tugas operasional unit yanlik, diantaranya yakni Unit SPKT, pelayanan SCKC, Satpas SIM, NTMC dan Unit Laka Lantas Satlantas, Unit Penyidik Satreskrim dan lain-lain,” jelasnya.
“Selain itu juga sebagai bentuk komitmen kami untuk membantu mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) demi tercapainya predikat Zona Integritas di kesatuan Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (Yola)