BNNP Kalteng Ringkus Pengedar Sabu di Kotawaringin Timur, Amankan 7 Paket Barang Bukti

BNNP Kalteng Ringkus Pengedar Sabu di Kotawaringin Timur, Amankan 7 Paket Barang Bukti

Kotawaringin Timur – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang pria bernama Mika Hartono (44) diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan perkebunan sawit Kecamatan Telaga Antang.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka Mika Hartono yang berdomisili di Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang, berhasil ditangkap.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 4,02 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam serta di atas rak jualan. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp3,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, sebuah handphone, sendok sabu dari sedotan, serta potongan sedotan untuk menggulung paket sabu.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Mika Hartono dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

BNNP Kalteng menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika, terutama di wilayah perkebunan yang kerap dijadikan lokasi peredaran gelap. (Yolla)

Bagikan
Baca Juga  Jelang Tugass, Personel Satlantas Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Pagi

Admin7