Palangka Raya, Wahana Kalteng – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus melakukan penindakan humanis terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos Polisi (Pospol) Bundaran Besar, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta melalui Kasatlantas, Kompol Salahiddin, Minggu (25/8/2024) siang.
Kompol Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis yang dilakukan yakni dengan memberikan sanksi tilang beserta teguran tertulis melalui surat pernyataan bagi pengguna knalpot brong untuk bersedia melepaskan dan menyerahkannya untuk dimusnahkan.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami kenakan sanksi tilang sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk selanjutnya dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
“Yang mana penindakan dilakukan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya. (Yola)