Cegah Karhutla, Polsek Pahandut Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng kepada Tokoh Agama
Palangka Raya – Polsek Pahandut melalui Kanit Binmas Iptu Ade Maulana bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Panarung Aiptu Edi Prayitno dan Bripka Murdiono menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi dilakukan kepada tokoh agama di salah satu masjid di Jalan Rasak, Kelurahan Panarung. Penyampaian maklumat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan.
Personel juga mengajak tokoh agama untuk turut menyampaikan pesan pencegahan Karhutla kepada masyarakat melalui komunikasi di lingkungan sekitar.
“Maklumat ini penting dipahami dan disampaikan kembali kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah pembakaran hutan dan lahan.
Kami juga mengingatkan warga untuk segera melapor apabila menemukan potensi Karhutla,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Jumat (2/10/2026).
Selain menyampaikan maklumat, personel mengingatkan masyarakat agar menghubungi Call Center 110 apabila menghadapi keadaan darurat atau menemukan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Komunikasi dengan tokoh agama diharapkan menjadi ruang bersama untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekaligus mengajak warga menjaga wilayahnya dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
(dk_reborn168)
