Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Sampaikan Maklumat Kapolda
Palangka Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya Aipda Mokh Abdullah Edris melaksanakan sambang dan dialog dengan warga di Kelurahan Petuk Katimpun.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Pesan tersebut disampaikan secara langsung kepada warga sebagai langkah pencegahan sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.
“Warga kami ingatkan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi Karhutla maupun pelanggaran hukum,” tegas Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Senin (28/9/2026).
Selain menyampaikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar memanfaatkan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah warga diharapkan semakin mempererat komunikasi serta mendorong masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dan kamtibmas.
(dk_reborn168)
