Kapolresta Palangka Raya Pastikan Insiden di Mako Ditangani Sesuai Prosedur

Kapolresta Palangka Raya Pastikan Insiden di Mako Ditangani Sesuai Prosedur

Palangka Raya – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memastikan insiden yang terjadi di lingkungan Mapolresta Palangka Raya pada Selasa (18/8/2026) ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Insiden tersebut melibatkan EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dan H, yang menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya. Akibat kejadian tersebut, H mengalami luka dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Sabtu (15/8/2026).

Kapolresta Palangka Raya melalui Kasihumas Ajun Komisaris Polisi Sukrianto mengatakan, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut,” tegasnya.

Pasca kejadian, EB telah diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan urine terhadap EB dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang. Satu bilah senjata tajam juga telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara sejumlah saksi telah diperiksa Unit Paminal.

Dari sisi kedinasan, EB telah dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026. Kapolresta Palangka Raya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, baik melalui mekanisme kedinasan maupun proses hukum yang berjalan.

Bagikan
Baca Juga  Kolaborasi dan Didukung Pemda, Kepala BNN RI Apresiasi Kinerja Jajaran BNNP Kalteng 

Yolla