Tingkatkan Kesadaran Hukum, Sikum Polresta Palangka Raya Edukasi Pegawai Bank Indonesia

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Sikum Polresta Palangka Raya Edukasi Pegawai Bank Indonesia

Palangka Raya – Seksi Hukum Polresta Palangka Raya terus meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan. Kali ini, penyuluhan diberikan kepada pegawai dan mitra kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peserta mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan dalam KUHP Nasional serta hal-hal yang perlu dipahami dalam penerapannya.

PS. Kasikum AKP Tumijan mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan hukum.

“Kami berharap peserta dapat memahami ketentuan hukum pidana yang berlaku dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga kesadaran serta budaya hukum dapat terus tumbuh,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).

Penyuluhan diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai unsur di lingkungan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah. Antusiasme peserta terlihat selama materi hukum disampaikan oleh personel Seksi Hukum.

Selain memberikan pengetahuan hukum, kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Pemahaman hukum yang baik diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.

Sikum Polresta Palangka Raya akan terus mendorong kegiatan penyuluhan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum.

Edukasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang semakin memahami dan menaati ketentuan hukum yang berlaku.
(dk_reborn168)

Bagikan
Baca Juga  Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang

Yolla