Putusan Inkrah PN Kapuas: Tim Fasilitasi Tegaskan Sengketa Lahan Tono Priyanto vs PT Asmin Bara Bronang Selesai Secara Hukum

Putusan Inkrah PN Kapuas: Tim Fasilitasi Tegaskan Sengketa Lahan Tono Priyanto vs PT Asmin Bara Bronang Selesai Secara Hukum

KAPUAS – Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas secara resmi menyatakan bahwa permasalahan hukum antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang telah mencapai titik terang secara prosedural dan hukum. Berdasarkan dokumen hasil mediasi yang beredar Rabu (12/3/2026), pemerintah daerah menegaskan bahwa sengketa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketua Tim Fasilitasi, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., memimpin langsung proses mediasi yang berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 5 Februari dan 19 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya persuasif pemerintah dalam memediasi klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto.

Poin-Poin Utama Hasil Mediasi:

  1. Gugatan Tidak Diterima (NO): Tono Priyanto sebelumnya melayangkan gugatan perdata senilai Rp115 miliarterhadap PT Asmin Bara Bronang dan empat pihak lainnya (Mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, dan seorang warga). Namun, Pengadilan Negeri Kapuas melalui putusan Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tanggal 9 Desember 2025 menyatakan gugatan tersebut Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

  2. Kepastian Hukum: Karena putusan tersebut telah berstatus inkrah, Tim Fasilitasi menyimpulkan bahwa secara legal, persoalan ini telah selesai.

  3. Rekomendasi Jalur Hukum: Pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi pihak penggugat. Apabila Tono Priyanto masih merasa keberatan, Tim Fasilitasi merekomendasikan agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum positif atau pengadilan, bukan melalui jalur di luar ketentuan perundang-undangan.

  4. Himbauan Kondusivitas: Seluruh pihak yang terlibat diminta untuk menghormati keputusan hukum yang ada dan bersama-sama menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban di wilayah tersebut.

“Secara prosedural, pemerintah daerah telah memfasilitasi penanganan sengketa ini. Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan, jalur hukum positif adalah mekanisme paling tepat untuk ditempuh,” tegas pernyataan dalam dokumen mediasi tersebut.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan publik mendapatkan informasi yang berimbang mengenai status hukum sengketa lahan tersebut yang kini telah melalui proses peradilan resmi. (Red)

Bagikan
Baca Juga  Patroli Objek Vital, Polsek Bukit Batu Cek Keamanan Kantor BRI Unit Tangkiling

Redaksi