Gugatan Prianto Terhadap PT NPR Masuki Agenda Saksi, Fakta Ladang Ulayat Terungkap di Persidangan

Gugatan Prianto Terhadap PT NPR Masuki Agenda Saksi, Fakta Ladang Ulayat Terungkap di Persidangan
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

MUARA TEWEH – Sidang lanjutan gugatan Prianto terhadap PT NPR kembali digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin, 23 Februari 2026. Agenda persidangan menghadirkan tiga saksi dari pihak penggugat untuk memberikan keterangan terkait status lahan yang disengketakan.

Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Utama (Cakra) mulai pukul 10.44 WIB dan berakhir pukul 13.35 WIB. Majelis hakim dipimpin Sugianur, didampingi hakim anggota M Riduansyah dan Khoirun Naja.

Tiga saksi yang dihadirkan, yakni Supriono, Jaya, dan Satun, menyatakan mereka sejak 2016 hingga 2019 rutin membuka ladang berpindah di wilayah tersebut. Mereka mengaku lahan yang mereka kelola berbatasan langsung dengan lahan yang dikelola Prianto.

“Lahan itu memiliki bukti tanam tumbuh bekas ladang berpindah, baik kebun baru maupun kebun ulayat yang tetap kami kelola. Termasuk lahan Bapak Prianto yang bersambitan dengan lahan kami,” ujar Supriono di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Satun, menjelaskan bahwa lokasi sengketa saat ini merupakan bekas area kerja perusahaan tersebut. Ia menyebut selama bertugas mengetahui adanya aktivitas ladang berpindah oleh masyarakat setempat.

“PT WIKI tidak pernah mempermasalahkan karena memang ada hak ulayat masyarakat yang mereka jaga dan kelola, termasuk kelompok Bapak Prianto,” kata Satun.

Terkait keberadaan kelompok tani atas nama Yik dan Ani yang disebut-sebut berkaitan dengan lahan tersebut, para saksi mengaku tidak pernah mengetahui adanya kelompok itu. Mereka menyebut batas dan kepemilikan lahan di wilayah tersebut telah dikenal secara nyata oleh warga.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan soal dugaan pembayaran tali asih dari PT NPR kepada kepala desa setempat. Jaya mengaku mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media sosial, namun tidak mengetahui nominalnya.

Baca Juga  Optimalkan Tugas Kepolisian, Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Gelar Serah Terima

Adapun Supriono membenarkan dirinya pernah menerima uang dari PT NPR, tetapi menurut dia pembayaran itu merupakan tali asih atas lahan miliknya sendiri dan tidak berkaitan dengan lahan yang disengketakan. “Lahan yang dipermasalahkan benar merupakan hak kelola Bapak Prianto yang berbatasan dengan lahan saya,” ujarnya.

Kuasa hukum Prianto, Ardian Pratomo SH (Boyamin Group) menilai keterangan para saksi penting untuk memperjelas status kepemilikan lahan di wilayah Sungai Karendan. Ia berharap persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

“Setiap orang memiliki hak atas lahan yang dikelolanya. Keterangan saksi diharapkan membantu memperjelas status tersebut dan memberikan keadilan,” kata Ardian.

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat.

Bagikan

Yolla