Respon Cepat Layanan 110, Pamapta Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Laporan Dugaan KDRT
Palangka Raya – Personel Pamapta Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pamapta II Polresta Palangka Raya segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi, melakukan klarifikasi, serta memberikan imbauan kepada pihak terkait guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, personel langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan, melakukan pendekatan persuasif, serta memberikan imbauan agar permasalahan diselesaikan secara baik dan tidak berulang,” ucapnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (5/2/2026).
Kegiatan quick respon tersebut bertempat di Jalan Bukit Raya XII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, permasalahan yang dilaporkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan situasi berlangsung aman dan kondusif setelah diberikan imbauan oleh petugas.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (dk_reborn168)
